Logo Kabupaten Tasikmalaya
ITSM Kabupaten Tasikmalaya

Kebijakan Privasi

Pengelolaan data pribadi, hak akses, dan pilihan yang dimiliki pengguna.

Terakhir diperbarui: 1 Oktober 2026

ITSM digunakan untuk mendukung pengelolaan permohonan layanan TIK, aduan kendala teknis, dan sertifikasi elektronik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kami mengelola data seperlunya agar layanan dapat berjalan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

01

Pendahuluan

Kebijakan Privasi ini menjelaskan cara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika memperoleh, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan membagikan data dalam penyelenggaraan portal IT Service Management (ITSM).

Dengan menggunakan portal ITSM, pengguna memahami bahwa data tertentu diperlukan untuk menjalankan fungsi verifikasi identitas, penanganan tiket laporan masalah, dan administrasi permohonan kedinasan. Pengelolaan data dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan, kewenangan instansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

02

Ruang lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk portal web ITSM, sistem pelaporan aduan kendala teknis, layanan verifikasi sertifikat elektronik Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta layanan pendukung yang terhubung dengan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Portal ITSM ditujukan bagi pegawai ASN, perangkat daerah, maupun aparatur desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang memanfaatkan fasilitas TIK kedinasan.

03

Data yang dikumpulkan

Data yang dikumpulkan terbatas pada informasi yang relevan dan dibutuhkan dalam pelaksanaan layanan, antara lain:

Identitas Pengguna: Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengecekan sertifikat TTE pada basis data BSrE BSSN, nama lengkap, jabatan, instansi perangkat daerah (SKPD), unit kerja, alamat email dinas (@tasikmalayakab.go.id), dan nomor kontak WhatsApp.

Rincian Permohonan & Aduan: Jenis layanan yang dipilih, tanggal dan waktu terjadinya kendala, uraian masalah teknis, nomor tiket unik yang diterbitkan sistem, serta dokumen surat dinas atau berkas tangkapan layar (screenshot) bukti gangguan.

Data Teknis Otomatis: Alamat IP, identitas peramban (browser), dan catatan waktu (timestamp) yang terekam secara otomatis oleh server untuk kepentingan keamanan, pencegahan akses tidak sah, dan pemeliharaan log sistem.

04

Penggunaan data

Informasi yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan dan peningkatan mutu pelayanan, yang mencakup:

1. Memproses, memvalidasi, dan menyelesaikan permohonan layanan TIK atau laporan gangguan oleh tim teknisi Diskominfo.

2. Menyediakan fitur pelacakan status penanganan laporan secara mandiri menggunakan Nomor Tiket.

3. Berkomunikasi dengan pelapor untuk keperluan klarifikasi teknis atau penyampaian konfirmasi penyelesaian masalah.

4. Evaluasi performa sistem dan pemenuhan laporan akuntabilitas kinerja layanan SPBE daerah.

05

Penyimpanan dan keamanan

Data disimpan pada peladen (server) resmi di Data Center Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan menerapkan sistem pengamanan jaringan berlapis, firewall, serta enkripsi SSL/TLS selama proses pertukaran data.

Hak akses terhadap data dibatasi hanya untuk teknisi, administrator, dan verifikator resmi yang ditugaskan mengelola tiket penanganan.

Data laporan dan arsip tiket disimpan selama jangka waktu yang wajar sesuai siklus operasional layanan dan ketentuan retensi arsip digital pemerintahan.

06

Berbagi data

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak menjual, menyewakan, atau mendistribusikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan komersial atau periklanan.

Data hanya dapat diteruskan kepada instansi pemerintah pembina atau otoritas sertifikasi resmi (seperti Balai Sertifikasi Elektronik / BSrE BSSN) yang terikat langsung dalam proses penerbitan sertifikat elektronik, atau bila diwajibkan oleh proses hukum yang sah.

07

Hak pengguna

Pengguna berhak memantau status perkembangan tiket yang dilaporkan dan mengajukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan data identitas yang tercatat pada sistem.

Pengajuan perbaikan informasi dapat dilakukan melalui saluran bantuan atau koordinasi langsung dengan tim helpdesk Diskominfo.

08

Perubahan kebijakan

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu guna menyelaraskan dengan perkembangan teknologi informasi, standar keamanan siber, dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Setiap penyesuaian akan diinformasikan dengan memperbarui tanggal pada bagian atas dokumen ini. Pengguna dianjurkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.

09

Kontak

Apabila Anda memiliki pertanyaan, saran, atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata kelola privasi data pada portal ITSM, silakan menghubungi:

Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya

Kompleks Perkantoran Pemkab Tasikmalaya, Jl. Sukapura II Bojongkoneng

Email: dishubkominfo@tasikmalayakab.go.id

Aduan & Layanan

1 Identitas Pelapor
2 Detail Kendala

Aduan Berhasil Dikirim!